Disdik “Rem” Tradisi Kelulusan Mewah: Penamatan di Luar Sekolah Dilarang!
Makassar — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang mengunci praktik acara penamatan murid di luar sekolah. Kebijakan ini langsung menyasar tren perpisahan berbiaya tinggi yang kerap membebani orang tua.
Dalam surat yang diteken Kepala Dinas, Achi Soleman, ditegaskan: sekolah tidak diperkenankan menggelar acara kelulusan di hotel, gedung komersial, atau lokasi di luar lingkungan sekolah. Langkah ini disebut sebagai upaya menanamkan nilai kesederhanaan sekaligus menekan pungutan yang selama ini dikeluhkan wali murid.
📌 Poin Kunci Kebijakan
❌ Larangan total penamatan di luar sekolah/venue komersial
✔️ Penamatan tetap boleh, asal sederhana, edukatif, dan di lingkungan sekolah
🚫 Pungutan dalam bentuk apa pun dilarang jika memberatkan orang tua
🤝 Semua pihak diminta patuh agar kebijakan berjalan efektif
🎯 Sasar Praktik “Seremonial Mahal”
Kebijakan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi sekolah yang selama ini menggelar acara kelulusan bergaya “wisuda mini” di hotel dengan biaya jutaan rupiah. Disdik menilai praktik tersebut melenceng dari esensi pendidikan dan berpotensi menciptakan ketimpangan sosial di kalangan siswa.
⚠️ Sinyal Tegas: Jangan Main-main
Meski surat edaran ini bersifat imbauan kebijakan administratif, nada yang disampaikan cukup tegas. Sekolah di Makassar diharapkan tidak lagi “bermain abu-abu” dengan membungkus pungutan sebagai kegiatan sukarela.
💬 Respons Publik Berpotensi Terbelah
Di satu sisi, kebijakan ini diprediksi mendapat dukungan kuat dari orang tua yang selama ini terbebani biaya. Namun di sisi lain, tidak menutup kemungkinan muncul resistensi dari pihak sekolah atau panitia yang sudah terbiasa menggelar acara besar.
Related Articles