Dugaan Korupsi Mega Proyek Pasar Sentral Bulukumba 59 M, PB KKMB Mengultimatum Akan Duduki Kejati Sulsel

Terkini 15 Apr 2026 21:28 2 min read 20 views By Bahrun,S.Kom

Share berita ini

Dugaan Korupsi Mega Proyek Pasar Sentral Bulukumba 59 M, PB KKMB Mengultimatum Akan Duduki Kejati Sulsel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan Geledah Kantor Dinas Perdaganan dan Perindustrian (Disdagrin) dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (31/3/2026)

Bulukumba, Terkait dugaan korupsi Proyek Pasar Sentral Bulukumba Rp59 Miliar, Kasi Penkum Kejati sulsel menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan Geledah Kantor Dinas Perdaganan dan Perindustrian (Disdagrin) dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (31/3/2026)

 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang dibangun pada tahun 2023-2024.

 

Berdasarkan surat perintah resmi serta telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral tahun anggaran 2023-2024.

 

Ridwan Alkhawarizmy selaku jendral lapangan PB KKMB menyikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang tidak transparan hingga belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mega Proyek Pasar Sentral dengan nilai anggaran 59 Miliar. Padahal, tahapan proses penegakan hukum terkait dugaan Tipikor sudah naik dalam tahap penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.

 

Pada hari Jumat 10 April 2026, Yurdinawan selaku Plt ketua PB KKMB melakukan koordinasi dengan kejati sulsel pertanyakan Keseriusan Kejari Bulukumba untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023-2024

 

Pihak Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menginformasikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar sentral kab Bulukumba sedang dalam proses dan juga Kejari Bulukumba sudah melakukan penunjukan tim ahli konstruksi bangunan untuk memastikan kondisi kualitas volume pembanguan pasar sentral tahun anggran 2023 -2024 dengan nilaii 59 M. Hasilnya nanti akan diserahkan ke BPK untuk dilakukan penghitungan kerugian negara.

 

"Kami telah melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel. Dan dalam waktu dekat ini kami akan kembali lagi melakukan aksi ujuk rasa di Kejati Sulsel sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar sentral sampaii tuntas", ungkap ridwan selaku jendlap PB KKMB.

 

Berikut tuntutan kami dalam pengawalan kasus tindak pidana korupsi Pasar Sentral Bulukumba, yaitu :

 

1. Mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan koordinasi ke Kejari Bulukumba dan segera melakukan penetapan tersangka 

2. Mendesak Kejati Sulsel segera periksa pemilik PT PKN yang menopoli sejumlah proyek di kabupaten Bulukumba 

3. Mendesak Kejati Sulsel periksa pemilik PT PKN yang telah melakukan pekerjaan Pasar Sentral tahap 1 dan tahap 2

Pemburu Berita Sul-Sel