Kasus Dugaan Pelecehan di RSUP Kemenkes Makassar Disorot, Ketua BMKI Makassar Mendesak APH Mengusut Tuntas
Makassar — Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pekerja cleaning service (CS) di lingkungan RSUP Kemenkes Makassar yang telah bergulir selama sekitar tiga bulan terus menjadi perhatian publik.
Perkara yang sempat viral di media sosial ini tidak hanya memunculkan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyoroti aspek perlindungan pekerja serta tanggung jawab institusi.
Korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan secara berulang, yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum dewan pengawas. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi satu kali, bahkan disebut masih berlanjut meskipun yang bersangkutan pernah menyampaikan permintaan maaf.
Saya merasa martabat saya sebagai perempuan direndahkan. Ini bukan sekali, tapi sudah beberapa kali terjadi, ujar korban saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa
Merasa dirugikan, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Makassar.
Ia juga menolak upaya mediasi dari perusahaan penyedia jasa, PT Cipta Sarana Klin, dan memilih menempuh jalur hukum.
Selain dugaan pelecehan, korban turut menyampaikan adanya persoalan ketenagakerjaan, seperti dugaan pemotongan gaji, intimidasi, hingga pemecatan sepihak setelah laporan dilayangkan.
Hal ini memunculkan dugaan adanya relasi kuasa yang berpotensi merugikan posisi korban sebagai pekerja.
Ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia, Andi Baso Mappangara, SH, menilai kasus ini perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak semata dipandang sebagai hubungan kerja antara korban dan pihak ketiga.
Dugaan pelecehan ini berpotensi masuk ranah pidana, sementara pemutusan hubungan kerja juga patut dikaji dalam perspektif perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, ujarnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab institusi rumah sakit. Menurutnya, dalam perspektif hukum, institusi tetap memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya, termasuk pekerja dari perusahaan mitra.
Prinsip tanggung jawab dalam lingkup kerja menegaskan bahwa institusi tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di area operasionalnya, tegasnya.
Sementara itu, Dinas PPA Kota Makassar menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap korban. Hasilnya telah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara di Polrestabes Makassar.
Pihak PPA juga disebut telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban serta memfasilitasi akses bantuan hukum.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat juga belum memperoleh respons, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi proses hukum.
Di sisi lain, pernyataan pihak RSUP Kemenkes Makassar yang menyebut bahwa kasus tersebut merupakan ranah perusahaan pihak ketiga menuai kritik.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tanggung jawab institusi, mengingat peristiwa diduga terjadi di lingkungan kerja rumah sakit.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen institusi dalam menjamin perlindungan dan keamanan bagi seluruh pekerja di area operasionalnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum serta klarifikasi komprehensif dari manajemen RSUP Kemenkes Makassar.
Related Articles