Darurat kesehatan Rakyat:Pasien Terkendala BPJS Tidak Aktif Di RSUD syehk yusuf Gowa
Gowa, 23 Maret 2026 – Gerakan Perjuangan Wong Cilik menerima keluhan dari salah satu keluarga pasien di RSUD Syekh Yusuf Gowa terkait dugaan hambatan pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan pembiayaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim media pemburu berita Sulsel, pasien tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan karena status kepesertaan yang sudah tidak aktif. Hal ini terjadi akibat ketidakmampuan keluarga dalam membayar iuran karena kondisi ekonomi yang sulit.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan, karena di saat pasien membutuhkan penanganan medis segera, keluarga justru dihadapkan pada kendala administratif yang berpotensi menghambat pelayanan.
Kami bukan tidak mau membayar, tapi memang kondisi ekonomi tidak memungkinkan. Seharusnya ada solusi, bukan malah menjadi hambatan saat keadaan darurat,” ungkap pihak keluarga pasien.
Gerakan Perjuangan Wong Cilik DPD kabupaten Gowa menegaskan bahwa:
1. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara.
2. Pasien dalam kondisi darurat wajib ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi
3. Negara harus hadir melindungi masyarakat kecil yang tidak mampu
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gerakan Perjuangan Wong Cilik mendesak:
1. Pihak rumah sakit untuk tetap mengutamakan penanganan medis pasien tanpa penundaan
2. Pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam membantu pasien tidak mampu
3. Dinas terkait melakukan evaluasi sistem agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan
Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah persoalan kemanusiaan.
Hari ini terjadi pada satu keluarga, besok bisa terjadi pada siapa saja.
Nyawa manusia tidak boleh ditentukan oleh status aktif atau tidaknya BPJS.
tutup
Rusdi ramma
Related Articles