Dugaan Ketidaksesuaian Pembayaran THR di PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (CFC) Jadi Sorotan.
Dugaan Ketidaksesuaian Pembayaran THR di PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (CFC) Jadi Sorotan
Makassar — Dugaan ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Pioneerindo Gourmet International Tbk yang menaungi jaringan CFC kini menjadi perhatian publik. Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang menyampaikan adanya perbedaan antara nominal THR yang diterima dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, disebutkan bahwa di salah satu unit CFC Center terdapat pekerja yang hanya menerima THR sebesar Rp400.000, sementara gaji pokok berada di kisaran Rp2.500.000 per bulan.
Tim Pemburu Berita Sulsel (PBS) telah memastikan informasi ini melalui WhatsApp pekerja retorant dan membenarkan bahwa informasi tersebut diduga benar berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Selain itu, tim media PBS juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen. Pada pukul 21.04 WITA, tanggal 19 Maret 2026, tim menghubungi pihak manajemen restoran CFC Makassar melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, panggilan tidak direspons dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai THR diatur dalam:
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
1.Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
2.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembayaran sebesar Rp400.000 diduga tidak sesuai apabila dibandingkan dengan kisaran gaji pokok Rp2.500.000.
Dugaan dan Harapan
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang beredar, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan atau penyaluran THR. Oleh karena itu, masyarakat berharap:
1.Pihak manajemen memberikan klarifikasi resmi.
2.Dilakukan evaluasi serta penyesuaian apabila ditemukan kekeliruan.
3.Adanya pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Pioneerindo Gourmet International Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik menjelang hari raya keagamaan, di mana THR merupakan hak normatif pekerja. Semua pihak diharapkan menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Related Articles