DPK KNPI Bontobahari: Tim Mediasi Harus Terbatas untuk Tokala dan Kampung Jolly, Jangan Hambat Penegakan Hukum di Kawasan Bara
Bulukumba Sul-sel, 30/06/2026 - Ketua DPK KNPI Kecamatan Bontobahari, Edi Aswar, mengingatkan agar rencana pembentukan tim mediasi oleh DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan kawasan Bara dilakukan secara hati-hati dan memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, tim mediasi tidak boleh menjadi penghambat proses penegakan hukum di kawasan konservasi.
Edi menegaskan bahwa apabila tim mediasi benar-benar dibentuk, maka ruang lingkup kerjanya cukup difokuskan pada penyelesaian persoalan masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan yang jelas, khususnya di wilayah Tokala dan Kampung Jolly. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki sejarah keberadaan yang perlu diverifikasi dan diselesaikan secara adil melalui mekanisme mediasi.
"Jika ada tim mediasi, cukup fokus pada warga di Tokala dan Kampung Jolly yang memang memiliki riwayat penguasaan yang sah. Di luar itu, tidak perlu lagi dimediasi. Yang harus dilakukan adalah menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku," tegas Edi.
Ia menilai tim mediasi tidak perlu diperluas hingga mencakup persoalan hotel, penginapan, tempat usaha maupun klaim kepemilikan tanah di kawasan Bara. Menurutnya, apabila hasil verifikasi pemerintah menyatakan wilayah tersebut merupakan bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) dan kawasan hutan lindung, maka seluruh bangunan serta penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum harus segera ditertibkan.
"Jangan sampai tim mediasi dijadikan alasan untuk menunda penertiban. Jika sudah jelas masuk kawasan lindung, tidak ada alasan untuk menunda. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Edi juga mengingatkan agar tim mediasi tidak bergeser dari tujuan awalnya. Meskipun rencana penetapan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri Petrokimia telah dibatalkan, ia meminta masyarakat tetap mengawal agar tidak ada upaya pembebasan lahan untuk kepentingan industri melalui mekanisme tersebut.
"Jangan sampai tim yang dibentuk untuk membantu warga justru menjadi pintu masuk penguasaan lahan bagi kepentingan korporasi. Fokusnya harus melindungi hak masyarakat, bukan membuka ruang bagi kepentingan usaha semata," katanya.
Selain itu, DPK KNPI Kecamatan Bontobahari juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk segera menertibkan usaha peternakan ayam yang berada di kawasan Tahura sepanjang jalur menuju kawasan wisata Bira, khususnya di wilayah Darubiah.
Menurut Edi, keberadaan kandang ayam di jalur utama menuju destinasi wisata tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga, pengguna jalan, maupun wisatawan. Apabila terbukti berdiri di dalam kawasan lindung, pemerintah diminta segera memeriksa legalitas usaha tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jalan ini merupakan akses utama menuju ikon pariwisata Bira. Sangat disayangkan jika wisatawan disambut bau tidak sedap. Apalagi jika lokasinya masuk kawasan konservasi, maka fungsi dan kelestarian kawasan harus tetap dijaga, sehingga segala aktivitas yang melanggar aturan harus ditindak," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Edi Aswar kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar konsisten melaksanakan Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan.
"Jika hasil verifikasi menyatakan kawasan Bara masuk Tahura dan hutan lindung, maka seluruh bangunan serta penguasaan lahan yang tidak sah harus segera ditertibkan. Jangan hanya menerbitkan surat kebijakan tanpa keberanian mengeksekusinya. Kepemimpinan dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar dokumen. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah menegakkan aturan secara adil," tutupnya.
Penerbit
Kaperwil pemburuberita sulsel