Terkini Breaking Featured

Penertiban PKL di Atas Drainase Pasar Cendrawasih Makassar Tuai Protes Pedagang

Share berita ini
Penertiban PKL di Atas Drainase Pasar Cendrawasih Makassar Tuai Protes Pedagang
Penertiban PKL di Atas Drainase Pasar Cendrawasih Makassar Tuai Protes Pedagang
" Sudah tidak ada lagi barang dagangan yang keluar atau berada di atas drainase. "

Makassar – Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh pihak PT. PAMOS Kota Makassar di kawasan Pasar Cendrawasih, Kel.Sambung Jawa, Kec. Mamajang, Sulawesi Selatan, menuai tanggapan dari sejumlah pedagang, Senin (15/06/2026).

Penertiban tersebut dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya area drainase dan jalur pejalan kaki yang selama ini digunakan sebagian pedagang untuk menempatkan barang dagangan maupun perlengkapan usaha.

Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta para pedagang agar seluruh barang dagangan dimasukkan ke dalam area lapak masing-masing dan tidak lagi ditempatkan di atas drainase atau melewati batas yang telah ditentukan.

Namun, salah seorang pedagang yg tdk mau di sebutkan namanya, menyatakan keberatannya terhadap tindakan penertiban tersebut.

Ia membantah bahwa dirinya masih menempatkan barang dagangan di atas drainase.

"Sudah tidak ada lagi barang dagangan yang keluar atau berada di atas drainase. Yang dipermasalahkan sekarang justru payung dan tenda yang kami gunakan untuk berteduh," ujarnya.

Menurut keterangan dan sejumlah pedagang lainnya, payung maupun tenda yang digunakan bukanlah untuk memperluas area berjualan, melainkan sebagai pelindung dari panas dan hujan saat beraktivitas di pasar.

Meskipun demikian, petugas tetap meminta agar payung dan tenda yang digunakan tidak melewati batas yang telah ditetapkan.

 Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari para pedagang yang merasa dirugikan karena perlengkapan tersebut dianggap sangat penting untuk menunjang aktivitas perdagangan sehari-hari.

"Kami merasa dirugikan dengan adanya penertiban ini. Payung dan tenda itu hanya alat untuk berteduh, bukan tempat menaruh barang dagangan," ungkap salah seorang pedagang lainnya.

Sementara itu, saat tim media yang berada di lokasi berupaya meminta keterangan terkait dasar dan aturan penertiban tersebut, salah seorang petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut memilih menolak untuk diwawancarai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai aturan khusus yang melarang penggunaan payung atau tenda oleh pedagang di area pasar.

 Sejumlah pedagang berharap pemerintah maupun pengelola pasar dapat memberikan sosialisasi dan penjelasan yang jelas terkait batasan penggunaan fasilitas peneduh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Masyarakat dan pedagang kini menantikan klarifikasi dari pihak berwenang mengenai apakah penggunaan payung dan tenda sebagai alat berteduh memang dilarang, atau hanya dibatasi agar tidak mengganggu fasilitas umum serta ketertiban kawasan pasar.

 

Tim peliputan

Enimustari sekretaris PBS

Editing 

Kaperwil pemburuberita sul-sel