Kecamatan Biringkanaya Hadirkan Unit Pelayanan, Warga 5 Kelurahan Tak Perlu Lagi ke Kantor Camat
Kecamatan Biringkanaya Hadirkan Unit Pelayanan, Warga 5 Kelurahan Tak Perlu Lagi ke Kantor Camat
Makassar – Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya bagi warga di lima kelurahan.
Melalui layanan ini, warga dari Kelurahan Daya, Katimbang, Paccerakkang, Berua, dan Sudiang Raya kini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Camat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Kehadiran unit pelayanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses, mempercepat proses pelayanan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya berlokasi di Jl. Balangturuang (Belakang SDN Daya) dan resmi mulai beroperasi pada Senin, 04 Mei 2026.
Adapun jam operasional pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus menempuh jarak yang lebih jauh ke kantor kecamatan utama.
Dengan hadirnya unit pelayanan tersebut, Kecamatan Biringkanaya menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi seluruh warga di wilayahnya.
Editor
Wakaperwil
Pemburu berita sul-sel
Related Articles