Terkini Breaking Featured

Evaluasi Menentukan Masa Depan 4.639 PPPK Paruh Waktu Maros

Share berita ini
Evaluasi Menentukan Masa Depan 4.639 PPPK Paruh Waktu Maros
Evaluasi Menentukan Masa Depan 4.639 PPPK Paruh Waktu Maros
Kontrak Berakhir Desember 2026, Gaji Mulai Rp500 Ribu Hingga Rp2,5 Juta

MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Hal ini menyusul berakhirnya masa kontrak mereka pada Desember 2026. Selasa 7 Juli 2026

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Maros, *Andi Sri Wahyuni AB*, mengatakan evaluasi kinerja menjadi indikator utama dalam penentuan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sri, Minggu (5/7/2026).

46 PPPK Paruh Waktu Sudah Tidak Aktif

Berdasarkan data BKPSDM Maros, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan pada 30 Desember 2025, sebanyak 46 orang telah tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu.

"Rinciannya, 11 orang pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri," jelas Sri.

Ia menambahkan, alasan pengunduran diri beragam. Di antaranya karena telah memperoleh pekerjaan lain hingga mengikuti suami pindah ke daerah lain.

 Gaji Disesuaikan Pendidikan dan Risiko Kerja

Bupati Maros, *Chaidir Syam*, menjelaskan skema penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mempertimbangkan tingkat pendidikan dan risiko pekerjaan.

Besaran gaji paling rendah sekitar *Rp500.000 per bulan* untuk lulusan SD. Sementara gaji tertinggi mencapai *Rp2.500.000 per bulan* bagi tenaga tertentu seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal S1.

Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi seperti teknisi penerangan jalan umum dan teknisi tower, meski hanya lulusan SD tetap menerima gaji di atas Rp1 juta.

"Kalau guru, seluruhnya minimal Rp1 juta," ujar Chaidir.

Bupati juga menyebut beberapa PPPK lulusan SD atau SMP menerima gaji lebih tinggi karena beban kerja berat. Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah dengan gaji minimal Rp1.100.000.

 Anggaran Rp48 Miliar

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji 4.639 PPPK paruh waktu selama satu tahun.

Chaidir menegaskan evaluasi yang akan dilakukan bersifat objektif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kinerja masing-masing pegawai.

"Yang kinerjanya baik dan memang dibutuhkan oleh OPD, pasti akan kita pertimbangkan untuk diperpanjang atau diusulkan menjadi PPPK," pungkasnya.

 

PEMBURU BERITA SUL-SEL 

Editor :  BAHRUN