Atasi Antrean Panjang BBM, Pemprov Sulsel Minta Pertamina Terapkan Sistem Ganjil Genap hingga Penertiban SPBU

Terkini 13 Sep 2026 07:45 3 min read 53 views By M Suardi

Share berita ini

Atasi Antrean Panjang BBM, Pemprov Sulsel Minta Pertamina Terapkan Sistem Ganjil Genap hingga Penertiban SPBU
"Penerapan sistem ganjil genap, pembatasan pengisian, hingga penjadwalan kendaraan truck menjadi perhatian dalam penanganan antrean BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, PEMBURU BERITA SUL-SEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Minggu, (13/09/26) 

 

Langkah tersebut tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026, yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

 

Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., MM, tersebut memuat sejumlah usulan penanganan antrean panjang BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Lima Langkah Penanganan Antrean BBM

 

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti lima langkah strategis.

 

1. Penerapan Sistem Ganjil Genap

 

Untuk mengurangi antrean kendaraan, diusulkan penerapan sistem pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

 

2. Penjadwalan Pengisian Kendaraan Truck

 

Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truck diusulkan dialihkan pada malam hari. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

 

3. Pembatasan Pengisian pada Indikator 1 Bar ke Bawah

 

Kendaraan pribadi diusulkan hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.

 

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.

 

4. Penertiban Personel dan Nozel SPBU

 

Pemprov Sulsel juga meminta penertiban terhadap personel dan nozel SPBU.

 

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diusulkan diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.

 

5. Inovasi Pengisian Bahan Bakar

 

PT Pertamina Patra Niaga diminta segera melakukan inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar.

 

Beberapa langkah yang diusulkan meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.

 

Berlaku Mulai 13 September

 

Surat tersebut menyebutkan bahwa ketentuan penanganan antrean BBM ini berlaku mulai 13 September 2026 hingga 20 September 2026.

 

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan guna melihat efektivitas langkah-langkah yang diterapkan.

 

Pemprov Sulsel berharap PT Pertamina Patra Niaga dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan distribusi BBM yang lebih lancar, tertib, dan terkendali.

 

Menunggu Tindak Lanjut Pertamina

 

Penerapan sistem ganjil genap, pembatasan pengisian, hingga penjadwalan kendaraan truck menjadi perhatian dalam penanganan antrean BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.

 

Namun, pelaksanaan teknis di lapangan tetap membutuhkan tindak lanjut dan koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga serta pemangku kepentingan lainnya.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan Pertamina agar persoalan antrean panjang BBM tidak terus berlarut dan pelayanan energi dapat berjalan lebih baik.

 

Pemburu Berita Sul-Sel

Tajam – Akurat – Terpercaya

 

Editor

M. Suardi

Pemburu Berita Sul-Sel