Kriminal Breaking Featured

Dugaan Peredaran Skincare Ilegal "Putri Glow" Masuki Tahap Proses Hukum, Pelapor Desak Pihak Kepolisian Pengusutan Tuntas

Share berita ini
Dugaan Peredaran Skincare Ilegal "Putri Glow" Masuki Tahap Proses Hukum, Pelapor Desak Pihak Kepolisian Pengusutan Tuntas
Dugaan Peredaran Skincare Ilegal "Putri Glow" Masuki Tahap Proses Hukum, Pelapor Desak Pihak Kepolisian Pengusutan Tuntas
Pelapor sekaligus narasumber, Ernawati, mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengusut tuntas seluruh aktor yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tersebut.

Makassar, 22 Juni 2026 – Dugaan peredaran produk skincare ilegal bermerek Putri Glow kini menjadi perhatian publik setelah kasus tersebut mulai diproses oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pelapor sekaligus narasumber, Ernawati, mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengusut tuntas seluruh aktor yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan sejak tahun 2025 dan terus berproses hingga tahun 2026.

 Pada Mei 2026, penanganan kasus disebut memasuki tahap yang lebih serius dengan melibatkan pihak berwenang untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini mendapat perhatian karena produk skincare yang diduga beredar secara ilegal tersebut disebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat apabila digunakan tanpa pengawasan serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan dari instansi terkait dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Ernawati berharap aparat penegak hukum bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pihak produksi, distribusi, pemasaran hingga aliran keuntungan yang diduga berasal dari bisnis tersebut.

 "Masyarakat menunggu keberanian dan ketegasan aparat. Jangan berhenti pada satu tersangka saja. Ungkap semua pihak yang terlibat agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujar Ernawati.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan skincare dengan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi serta terdaftar pada BPOM.

 Langkah ini penting guna menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih berlangsung.

Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Editing

Kaperwil pemburuberita sulsel