Di Duga Ada Praktik Penampungan BBM Jenis Solar di Gowa, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
GOWA ,19/06/2026 – Dugaan praktik penampungan dan penyimpanan BBM jenis solar di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan/Desa Limbung, Kabupaten Gowa, disebut-sebut dijadikan tempat penampungan solar yang diduga berasal dari aktivitas pelangsiran.
Menurut keterangan narasumber, Ernawati, gudang tersebut diduga dikelola atau dimiliki oleh seorang pria berinisial FN. Disebutkan bahwa FN diduga merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di salah satu satuan lingkungan Divisi Infanteri 3 Kostrad. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait.
Narasumber menyampaikan bahwa gudang itu diduga menampung pasokan solar yang diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Takalar dan sekitarnya. Aktivitas ini dikabarkan telah berlangsung selama kurun waktu tertentu dan telah menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Selain itu, terdapat dugaan adanya keterlibatan jaringan pelangsir yang dikaitkan dengan seorang pria, yakni suami dari perempuan berinisial HM. Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu SPBU yang diduga terlibat disebutkan berada di wilayah Galesong Selatan dengan nomor pendaftaran 74.922.04. SPBU tersebut diketahui mendapatkan alokasi pasokan sekitar 2 hingga 3 ton solar per hari. Sementara itu, sebuah SPBU di wilayah Takalar yang terletak di dekat kawasan pabrik gula disebut memiliki volume pasokan yang cukup besar setiap harinya.
Lebih lanjut, Ernawati mengungkapkan bahwa lahan yang dijadikan gudang tersebut diduga disewa dengan biaya sekitar Rp600.000 per hari. Besaran biaya sewa ini dinilai menjadi salah satu indikasi adanya aktivitas penampungan solar yang berjalan secara rutin di lokasi tersebut.
Narasumber menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan ini dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku memiliki bukti pendukung berupa dokumentasi yang dinilai valid dan siap diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan penyelidikan. Meski demikian, keabsahan dan kekuatan pembuktian atas dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan didalami lebih lanjut.
Narasumber menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Komisi I DPR RI, agar informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka praktik penyalahgunaan BBM jenis solar — terutama solar bersubsidi — berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat yang berhak menikmati manfaat subsidi pemerintah. Sebagai komoditas yang diatur secara ketat oleh negara, distribusi solar harus diawasi dengan baik agar tetap tepat sasaran.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina (Persero), serta instansi terkait didorong untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk menjaga jalur distribusi BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Media ini membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dihormati asas praduga tak bersalahnya, sampai terbukti secara sah berdasarkan hasil penyelidikan dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.