Ketua KNPI Kecamatan Kajang di-PLT-kan, Ada Apa?

Terkini 21 Aug 2026 13:02 3 min read 244 views By Awal

Share berita ini

Ketua KNPI Kecamatan Kajang di-PLT-kan, Ada Apa?
"Persoalan yang dinilai paling krusial adalah tidak tersedianya Laporan Program Kerja Pengurus DPK KNPI Kajang. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan forum dinilai tidak dapat melanjutkan agenda Muscam."

BULUKUMBA — Musyawarah Kecamatan (Muscam) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Kajang yang digelar di Kantor Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (19/8/2026), berujung pada keputusan pemberian sanksi terhadap Ketua DPK KNPI Kajang, Indra Makkulau (IMK), beserta jajaran pengurusnya.

 

Forum yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA tersebut dibuka oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Kajang dan dihadiri unsur pemerintah desa serta sejumlah perwakilan pemuda dari beberapa desa. Sekitar 40 peserta hadir dalam forum yang dipimpin tiga Steering Committee (SC) yang sebelumnya telah mendapatkan mandat dari DPD KNPI Kabupaten Bulukumba.

 

Namun, jalannya Muscam diwarnai sejumlah dinamika. Forum beberapa kali harus diskors hingga akhirnya kembali dibuka sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Sejumlah persoalan mencuat dalam forum, mulai dari kendala teknis berupa padamnya lampu hingga protes peserta terkait fasilitas logistik dan kelengkapan administrasi kegiatan.

 

Persoalan yang dinilai paling krusial adalah tidak tersedianya Laporan Program Kerja Pengurus DPK KNPI Kajang. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan forum dinilai tidak dapat melanjutkan agenda Muscam.

 

Di tengah dinamika tersebut, forum kemudian diambil alih oleh perwakilan DPD KNPI Kabupaten Bulukumba. Dalam pandangannya, persoalan yang terjadi diduga berkaitan dengan ketidaksiapan pengurus maupun panitia dalam melaksanakan Muscam.

 

Perwakilan DPD KNPI Kabupaten kemudian memberikan pertimbangan agar keputusan akhir mengenai keberlanjutan organisasi dikembalikan kepada DPD KNPI Kabupaten Bulukumba.

 

Dalam pembahasan tersebut muncul opsi penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPK KNPI Kajang, menyusul penilaian terhadap pelaksanaan Muscam yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Selain itu, muncul pula usulan pemberian sanksi organisasi terhadap ketua beserta jajaran pengurus yang dinilai bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan Muscam.

 

Ketua DPK KNPI Kajang, Indra Makkulau, dalam forum tersebut menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi atau sanksi apabila keputusan organisasi memang mengarah pada hal tersebut.

 

Setelah melalui dinamika dan pembahasan bersama, Steering Committee akhirnya mengambil keputusan bahwa Muscam akan dijadwalkan kembali paling lambat tiga hari setelah forum berlangsung.

 

Dalam keputusan tersebut, Ketua DPK KNPI Kajang beserta jajaran pengurus dinyatakan mendapatkan sanksi pemberhentian karena dianggap gagal melaksanakan Muscam. Selanjutnya, DPD KNPI Kabupaten Bulukumba akan melakukan penunjukan PLT Ketua DPK KNPI Kajang hingga proses Muscam dapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan organisasi.

 

Keputusan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan di kalangan pemuda Kajang: apa sebenarnya yang terjadi di balik gagalnya Muscam DPK KNPI Kajang hingga berujung pada pemberhentian ketua dan penunjukan PLT?

 

Publik dan kalangan pemuda kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari DPD KNPI Kabupaten Bulukumba mengenai dasar organisasi, mekanisme pemberian sanksi, serta siapa yang nantinya akan ditunjuk sebagai PLT Ketua DPK KNPI Kajang.

 

Dengan demikian, polemik Muscam KNPI Kajang belum sepenuhnya berakhir. Agenda Muscam yang akan kembali digelar dalam waktu dekat diperkirakan menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul sekaligus menentukan arah kepengurusan KNPI Kajang ke depan.

 

Editor

M. Suardi

Pemburu Berita Sul-Sel