Maraknya Kandang Ayam di Kawasan Tahura, DPK KNPI Bontobahari Soroti Bau Menyengat dan Desak Penertiban.
BULUKUMBA Sul-Sel, 01/07/2026– Ketua DPK KNPI Kecamatan Bontobahari, Edi Aswar, menyoroti maraknya usaha peternakan ayam yang diduga beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, khususnya di sepanjang jalur poros menuju kawasan wisata Bira, tepatnya di wilayah Darubiah. Menurutnya, keberadaan kandang ayam tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus berpotensi merusak citra pariwisata Kabupaten Bulukumba.
Edi mengatakan jalur poros Bira merupakan akses utama yang setiap hari dilalui masyarakat maupun wisatawan menuju destinasi wisata Pantai Bira. Namun, kondisi di lapangan dinilai memprihatinkan karena wisatawan harus melewati deretan kandang ayam yang mengeluarkan aroma tidak sedap, terutama pada malam hingga pagi hari.
"Setiap orang yang menuju kawasan wisata Bira harus melewati jalur ini. Sangat disayangkan, wisatawan tidak disambut keindahan alam Bulukumba, melainkan bau tak sedap dari kandang ayam. Hal ini jelas mengganggu kenyamanan warga, pengguna jalan, dan para pengunjung," ujar Edi.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, jumlah usaha peternakan ayam di kawasan itu terus bertambah sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar apabila tidak segera dilakukan evaluasi.
DPK KNPI Bontobahari meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera melakukan pendataan, pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha peternakan yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk memastikan legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang maupun aturan lingkungan.
Selain persoalan pencemaran bau, Edi juga mempertanyakan apabila kandang-kandang ayam tersebut terbukti berada di dalam kawasan Tahura. Menurutnya, kawasan konservasi memiliki fungsi utama sebagai kawasan perlindungan lingkungan sehingga setiap aktivitas usaha harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Jika lokasinya memang berada di dalam kawasan Tahura, maka pemerintah wajib bertindak sesuai aturan. Kawasan lindung tidak boleh kehilangan fungsinya hanya karena dibiarkan dijadikan tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya," tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan status kawasan, memeriksa perizinan, serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Edi, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jenis usaha.
"Jika hotel dan bangunan lain di kawasan Tahura diminta ditertibkan, maka kandang ayam yang berada di wilayah yang sama juga harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tebang pilih. Semua harus tunduk pada ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bulukumba. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan menjaga kualitas lingkungan di sepanjang akses menuju kawasan wisata agar tetap bersih, nyaman, dan memberikan kesan positif bagi wisatawan.
"Pariwisata adalah wajah Bulukumba. Jangan sampai wisatawan membawa kesan buruk hanya karena sepanjang perjalanan menuju Bira terasa bau menyengat. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujarnya.
DPK KNPI Bontobahari juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dengan melakukan pengawasan secara aktif dan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi Tahura.
Di akhir keterangannya, Edi menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah dengan menyatakan bahwa penanganan persoalan di kawasan Tahura membutuhkan keberanian dalam menegakkan aturan.
"Bulukumba membutuhkan pemimpin yang berani bertindak dalam menjaga kawasan konservasi dan menegakkan aturan secara adil. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan karena akan berdampak terhadap lingkungan, masyarakat, dan masa depan pariwisata daerah," tutup Edi Aswar.
Apabila akan dipublikasikan sebagai berita, sebaiknya ditambahkan tanggapan atau konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pemberitaan lebih berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Editor
Kaperwil pemburuberita sulsel