Polisi Selidiki Kasus Peredaran Dokumen Palsu di Wilayah Kota
Kriminal
11 Mar 2026 07:06
•
1 min read
•
23 views
•
By Rama Wijaya
Polisi menyelidiki dugaan peredaran dokumen palsu di wilayah kota.
Kepolisian menyelidiki kasus dugaan peredaran dokumen palsu yang terdeteksi di sejumlah titik wilayah kota. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pola distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Aparat mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memeriksa keaslian dokumen sebelum melakukan transaksi penting.
Related Articles
Recent Articles
•
Bakti Sosial Buruh se-Kabupaten Gowa Warnai Peringatan Hari Buruh Nasional 2026 may day, Wujud Kepedulian dan Solidaritas
•
Langsung Tancap Gas!! Ketua Laskar Gibran Jawa Timur Muhammad Arief Budiman (MAB) Bawa Solusi Daerah Ke Wapres di Bandara Juanda
•
SITURU JASA MANDIRI Hadirkan Solusi Kebersihan Lingkungan Profesional di Gowa, Makassar, dan Moncongloe
•
Gowes Bareng Spensa 7 Bike Siap Meriahkan kebersamaan SMPN 7 Makassar
•
Makassar Siap Lumpuh, Ribuan Buruh Akan Turun Ke Jalan Peringati May Day
•
Trauma Dan Terbaring Sakit,Siswa kelas 5 SDN.Monginsidi II Makassar Dianiaya Oknum Guru Agama
•
Peringatan Posyandu Nasional di Pelem II B Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan.
•
Pimpinan Dewan Redaksi Pemburuberitasul-sel Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Zulkifli
•
Tokoh Ulama dan Anggota DPRD Kota Makassar Hadiri Tausiah Malam Pertama di Kediaman Almarhum H. DG Mile, Suasana Haru Selimuti Kediaman
•
Harwan Dg Tayang dan Trirahmayanti Dg Tanning Gelar Tasyakuran Walimatussafar Ibadah Haji di Bontosunggu, Gowa
Popular Articles
•
PUTRA GOWA TERIMA SK DI SOLO UNTUK PIMPIN LASKAR GIBRAN SULAWESI SELATAN
•
SITURU JASA MANDIRI Hadirkan Solusi Kebersihan Lingkungan Profesional di Gowa, Makassar, dan Moncongloe
•
* TEROR JUKIR LIAR DI MAKASSAR : SECURITY RAMAYANA DITIKAM, - KANTOR HUKUM MYJ & PARTNER DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PELAKU
•
Umat Muslim Diminta Menunggu Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1447 H
•
Hasil sidang isbat:hilal belum terlihat, ramadan di genapkan 30 hari