Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 74.92205 Boddia, Takalar Jadi Sorotan
Takalar, 13 Juli 2026 – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.92205 Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Dalam informasi tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan Mr. A.C yang menjabat sebagai Manajer SPBU serta Mr. R.L yang menjabat sebagai Pengawas SPBU. Namun, hingga saat ini belum ada hasil penyelidikan maupun putusan dari pihak berwenang yang membuktikan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak SPBU 74.92205 Boddia, termasuk dari Mr. A.C maupun Mr. R.L, terkait informasi yang beredar.
Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim
Pemburuberita SUL-SEL
Editor
M. Suardi