OPINI: Surat Penertiban Tanpa Tindakan Hanyalah Simbol Kelemahan Pemerintah
Bulukumba, Sulsel – Penerbitan surat penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba seharusnya menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian kawasan hutan. Namun, apabila surat tersebut tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, maka yang dipertanyakan publik bukan lagi isi suratnya, melainkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah penegakan hukum.
Masyarakat menilai bahwa surat edaran atau surat penertiban tidak akan memiliki makna apabila hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
Penegakan hukum membutuhkan keberanian untuk bertindak, bukan sekadar mengeluarkan peringatan tanpa tindak lanjut. Ketika dugaan pelanggaran di kawasan Tahura terus berlangsung tanpa adanya penertiban yang tegas, wibawa hukum dinilai semakin melemah dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sorotan kini tertuju kepada Bupati Bulukumba yang dinilai berada pada momentum pembuktian kepemimpinannya.
Publik menunggu apakah surat penertiban tersebut benar-benar akan diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan atau hanya menjadi arsip tanpa implementasi.
Dalam perspektif penegakan hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama. Setiap bentuk dugaan pelanggaran, tanpa memandang siapa pelakunya, semestinya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap tidak ada kesan bahwa hukum diterapkan secara berbeda antara masyarakat kecil dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Semakin lama tidak ada tindakan nyata, semakin kuat pula persepsi publik bahwa pemerintah daerah kurang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Oleh karena itu, langkah konkret dinilai jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan atau surat imbauan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi menunggu janji ataupun narasi. Yang dinantikan adalah tindakan nyata yang menunjukkan bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian.
"Dengan demikian, surat penertiban tidak hanya menjadi simbol administrasi, tetapi juga menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan kepentingan masyarakat.
Tim
Redaksi pemburuberita sulsel