Wartawan Mengaku Dilarang Meliput Penggeledahan Rutan Sengkang, Pihak Rutan Diminta Beri Klarifikasi

Terkini 22 Sep 2026 19:56 2 min read 12 views By Moh. Qezar

Share berita ini

Wartawan Mengaku Dilarang Meliput Penggeledahan Rutan Sengkang, Pihak Rutan Diminta Beri Klarifikasi
"Menurut keterangan Antjoey, larangan peliputan terjadi ketika proses penggeledahan sedang berlangsung. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni tahanan yang berkaitan dengan perkara narkoba.

WAJO, Pemburu Berita Sul-Sel — Kegiatan penggeledahan blok hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang pada Senin (21/9/2026) menjadi perhatian setelah seorang wartawan mengaku tidak diperbolehkan melakukan peliputan selama proses kegiatan berlangsung.

 

Wartawan WajoAkurat.id, Antjoey, mengaku berada di lokasi dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Rutan.

 

Menurut keterangan Antjoey, larangan peliputan terjadi ketika proses penggeledahan sedang berlangsung. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni tahanan yang berkaitan dengan perkara narkoba.

 

«“Pada saat pemeriksaan penghuni tahanan yang terkait narkoba juga kami tidak diperbolehkan meliput,” ujar Antjoey.»

 

Kegiatan penggeledahan sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.

 

Namun, hingga pemberitaan ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Rutan Kelas IIB Sengkang mengenai alasan wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan maupun dokumentasi selama kegiatan tersebut berlangsung.

 

Pembatasan akses peliputan dalam kegiatan di lingkungan Rutan tentunya dapat berkaitan dengan sejumlah pertimbangan, seperti aspek keamanan, perlindungan privasi warga binaan, kondisi pemeriksaan, maupun prosedur internal yang berlaku.

 

Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Sengkang mengenai dasar dan prosedur yang menjadi pertimbangan dalam pembatasan peliputan tersebut, sehingga publik memperoleh informasi secara utuh.

 

Media ini juga telah mencantumkan keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang mengenai tujuan dilaksanakannya penggeledahan. Sementara itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Oki Setiawan maupun pihak Rutan Kelas IIB Sengkang untuk memberikan penjelasan terkait larangan peliputan yang disampaikan kepada wartawan.

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Informasi yang disampaikan merupakan keterangan dari wartawan yang berada di lokasi serta kondisi yang terjadi saat kegiatan berlangsung.

 

Dengan demikian, perbedaan informasi mengenai akses peliputan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait agar pemberitaan kepada masyarakat tetap berimbang, proporsional, dan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Qezar/Wajo

Editor

M. Suardi

Pemburu Berita Sul-Sel

Recent Articles

Popular Articles